Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H (salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika semakin menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap proyek senilai Rp 22,5 Miliar pada Tahun Anggaran 2024 tersebut semakin mengerucut menuju penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah hingga mencapai 20 orang. Para saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek pengembangan pertanian di sejumlah distrik di Mimika.
"Iya, penyidikan semakin mengerucut. Namun untuk jumlah calon tersangka belum bisa kami publikasikan ke media saat ini. Nanti akan ada waktunya kami lakukan ekspos," ujar Norbertus saat dikonfirmasi salampapua.com, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, pihak Kejari belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memperkuat alat bukti dan keterlibatan masing-masing pihak.
"Semuanya terkait dalam proyek itu. Kita tidak bisa pastikan kapan waktu penetapannya," jelasnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai proyek yang cukup besar dan dampaknya terhadap program ketahanan pangan daerah. Masyarakat menunggu kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy