![]() |
(Foto:Ilustrasi) |
SAPA (TIMIKA) – Seorang remaja pria berinisial H (20) ditangkap anggota Satreskoba Polres Mimika lantaran ketahuan menjual narkoba jenis tembakau sintesis.
H ditangkap di jalan Kanguru Kwamki Narama saat sore hari
tanggal 6 Agustus 2021. Dari tangan H diamankan sintesis seberat 9,75 gram.
“H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini berkas
perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasatnarkoba Polres Mimika, AKP
Mansur, Senin (9/8/2021).
H terjerat tindak pidana narkotika terkait memiliki,
menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan dan menguasai
narkotika golongan l jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)
dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
AKP Mansur mengatakan, H bergerak sendiri yang dia pasarkan
melalui Instagram dengan sistem tempel. Dalam hal ini, setelah usai mendapat
pesan melalui Instagram maka selanjutnya H mengantar ke suatu tempat tertentu
dan diletakannya pada titik tertentu.
H tergolong pemain lama yang telah lebih dari satu kali
mendatangi dan menjual barang haram tersebut.
“Dari 9,75 gram yang dia dapat, nanti dia bagi-bagi lagi
sesuai pesanan dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” katanya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar