Puluhan HP yang diamankan petugas piket Rutan Polres Mimika. (Foto-SAPA/Acik)
SAPA (TIMIKA) - Sebanyak
42 handphone berbagai merek milik tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres
Mimika di Mile 32, Distrik Kuala Kencana diamankan petugas piket.
Kepala Satuan (Kasat) Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda Syahrul mengatkan, puluhan handphone tersebut dibawah oleh keluarga atau pengunjung dan ketahuan saat dilakukan razia oleh petugas.
30 handphone diantaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga dan ke pihak Lapas Kelas II Timika di SP 6, Kampung Naena Muktipura, Distrik Iwaka mengingat berkas perkara dari tahanan terkait pun telah tahap II.
“Itu kita sita selama tiga hari berturut-turut. Keluarganya masing-masing yang bawakan semua handphone itu, mereka sisip bersama paket makanan dan yang lainnya. Pokoknya dikemas rapi,tapi pada akhirnya ketahuan juga,” kata Syahrul di Timika, Jumat (17/9/2021).
Sementara keluarga atau pengunjung yang kedapatan menyelundupkan handphone ke tahanan juga telah diberikan peringatan. Jika pengunjung yang sama ketahuan menyelundupkan lagi handphone,maka selama tahanan terkait masih ada di Rutan Polres maka handphonenya tidak akan dikembalikan.
Berdasarkan aturan setiap tahanan tidak diperbolehkan membawa handphone karena mengantisipasi adanya transaksi yang tidak diinginkan khususnya persoalan Narkoba.
“Di Rutan
Polres Mimika petugas piket siap meminjamkan handphone kepada tiap tahanan
kalau ingin berkomunikasi bersama keluarga. Untuk jadwal besuk hanya bisa hari
Rabu dan Sabtu,” ujarnya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar