Suasana pengungsi pasca penyerangan Pos TNI di Maybrat saat dikunjungi oleh Komnas HAM Republik Indonesia. (Foto-Antara)
SAPA (SORONG)
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melayangkan surat kepada Mahkamah Agung
agar enam tersangka penyerangan Pos TNI AD di Maybrat yang menewaskan empat
orang prajurit dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar karena alasan
keamanan.
"Namun belum ada jawaban dari Mahkamah Agung dan kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto di Sorong, Kamis.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini berkas perkara keenam tersangka untuk disidangkan belum rampung dan masih dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Kepala Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari yang memberikan keterangan terpisah mengatakan pihaknya telah mendapat surat tembusan bahwa Kejaksaan Papua Barat mengajukan kepada Mahkamah Agung agar sidang enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat dialihkan ke Makassar.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur, seharusnya pengadilan yang mengajukan surat tersebut, namun mungkin karena prosesnya sudah berjalan dan alasan keamanan sehingga kejaksaan mendahului mengajukan surat tersebut.
Sebelumnya, pada 2 September 2021, Pos TNI yang
berada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, diserang oleh kelompok kriminal
bersenjata (KKB) yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur. (Antara)
0 komentar:
Posting Komentar