Translate

Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi dan Dikembalikan ke Lapas II B Timika

Bagikan Bagikan
ME saat dijemput anggota Polsuspas dari Polsek Miru (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) - Seorang tahanan Lapas Kelas II B Timika berinisial ME yang terjerat kasus UU ITE dijemput Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Polsek Mimika Baru, Jumat (26/11/2021).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Munir Kossah mengatakan, ME ditahan di Lapas kelas II B sejak tahun 2017 setelah divonis menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

ME sebelumnya ditangkap Polisi dan diamankan sementara di sel tahanan Polsek Miru, dan kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas II B.

"Saya belum pastikan dia (ME) ditangkap kapan dan dimana, karena yang tangkap anggota dari Polres Mimika. Hari ini kami jemput untuk bawa ke Lapas," katanya di Polsek Miru, Jumat (26/11/2021).

ME diketahui telah beberapa kali  kabur sejak tahun 2017 lalu. ME memanfaatkan kesempatan ketika dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias menjadi tahanan pendamping (tamping). Pasalnya, waktu itu ME adalah warga binaan yang berkelakuan baik.

"Waktu itu dia divonis 5 tahun, dan saat kabur itu baru menjalani masa tahanan beberapa bulan saja atau belum sampai satu tahun. Sejak kabur dari tahun 2017, dia sempat ditangkap dua atau tiga tahun lalu tapi berhasil kabur lagi," kata Munir.

Menurut Munir, seharusnya saat ini ME sudah bebas jika waktu itu tidak kabur, tapi karena ulahnya sendiri, ME sekarang kembali tertangkap dan harus jalani sisa pidananya. (Acik)

Bagikan ke Google Plus Bagikan ke WhatsApp

0 komentar:

Posting Komentar