ME saat dijemput anggota Polsuspas dari Polsek Miru (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) - Seorang tahanan Lapas Kelas II B Timika berinisial ME yang terjerat kasus UU ITE dijemput Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Polsek Mimika Baru, Jumat (26/11/2021).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP),
Munir Kossah mengatakan, ME ditahan di Lapas kelas II B sejak tahun 2017 setelah
divonis menjalani masa tahanan selama 5 tahun.
ME sebelumnya ditangkap Polisi dan diamankan sementara di
sel tahanan Polsek Miru, dan kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas II B.
"Saya belum pastikan dia (ME) ditangkap kapan dan
dimana, karena yang tangkap anggota dari Polres Mimika. Hari ini kami jemput
untuk bawa ke Lapas," katanya di Polsek Miru, Jumat (26/11/2021).
ME diketahui telah beberapa kali kabur sejak tahun 2017 lalu. ME memanfaatkan
kesempatan ketika dipercaya sebagai petugas kebersihan bagian luar alias
menjadi tahanan pendamping (tamping). Pasalnya, waktu itu ME adalah warga
binaan yang berkelakuan baik.
"Waktu itu dia divonis 5 tahun, dan saat kabur itu baru
menjalani masa tahanan beberapa bulan saja atau belum sampai satu tahun. Sejak
kabur dari tahun 2017, dia sempat ditangkap dua atau tiga tahun lalu tapi
berhasil kabur lagi," kata Munir.
Menurut Munir, seharusnya saat ini ME sudah bebas jika waktu
itu tidak kabur, tapi karena ulahnya sendiri, ME sekarang kembali tertangkap
dan harus jalani sisa pidananya. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar