SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satresnarkoba Polres
Mimika yang dipimpin langsung KBO Ipda Rumte membekuk pengedar narkotika jenis
Ganja yang didatangkan dari Jayapura ke Timika.
Ipda Rumte melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona
menjelaskan bahwa pengedar berinisial IO alias Irfan ditangkap saat mengambil
paket barang haram tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman barang di
Jalan Budi Utomo Timika, sekira pukul 17.30 WIT, Sabtu (1/7/2023).
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba
Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkap
Ipda Hempy, Minggu (2/7/2023).
Dari tangan pelaku,
petugas mengamankan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik bening besar diduga
berisi Narkotika jenis Ganja, 1 buah Handpone merk Realme C11 warna hijau, dan 1
buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.
“Saat tim melakukan penangkapan ada beberapa saksi dari
warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku,”
ujarnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika yang
dicurigai berisi Narkotika Jenis Ganja.
Setelah mendalami informasi tersebut, anggota Satresnarkoba
langsung berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di
jalan Budi Utomo. Selanjutnya Polisi menunggu pemilik barang atau orang yang
akan mengambil paketan tersebut hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Pelaku disuruh membuka paketan yang disaksikan oleh para
saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi 4 plastik bening besar
yang diduga Narkotika jenis ganja. Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan
Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy