SALAM PAPUA (TIMIKA) - Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan turut menanggapi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

Pria yang akrab disapa John Thie ini menyambut baik putusan MK tersebut, yang menurut dia untuk melakukan sosialisasi partisipasi politik atau kampanye tanpa membawa atribut partai adalah tepat dan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Saya berterimakasih atas putusan MK, kita juga perlu memberikan wawasan politik kepada siswa yang sudah berumur 17 tahun pastinya,” ujarnya kepada salampapua.com, Rabu (20/9/2023).

Dia mengungkapkan, meskipun pengetahuan Calon Legislatif (Caleg) tentang Politik tidak sama dengan guru-guru namun paling tidak Caleg atau pihak Partai dapat memberikan pemahaman kepada mereka sebagai pemilih pemula.

“Jadi saat kampanye Partai bisa memberikan pemahaman terkait Pemilu, jadi anak-anak ini bisa memakai suaranya (hak pilihnya, Red),” jelasnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy