SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Mimika menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan
dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), serta uji publik
dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) dan lintas sektor lainnya, yang dilaksanakan
di salah satu hotel di Timika, Selasa (5/12/2023).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri
Deda mengatakan bahwa inti dari dokumen yang diuji publik tersebut ke depannya
akan menjadi dasar atau acuan pengambilan keputusan bagi setiap pimpinan
organisasi perangkat daerah (OPD).
Dokumen ini disusun guna pembentukan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun waktu lima, sepuluh
hingga lima belas tahun ke depan, dan dokumen ini diupayakan segera rampung
dalam tahun ini.
"Jadi daya dukung, daya tampung, merupakan
informasi-informasi yang mampu atau yang layak dibangun di suatu daerah.
Sedangkan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan semua aturan dan lokasi dimana
dibuat semacam tata ruang yang layak untuk dibangun," ujarnya.
Menurutnya, perencanaan penataan ruang maupun rencana
pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi perencanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.
Hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal
dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah. Selain itu
pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, tapi juga
mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
“Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup Kabupaten Mimika bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
secara optimal di Kabupaten Mimika yang meliputi aspek udara, air dan lahan,”
ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy