SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), serta uji publik dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lintas sektor lainnya, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Selasa (5/12/2023).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengatakan bahwa inti dari dokumen yang diuji publik tersebut ke depannya akan menjadi dasar atau acuan pengambilan keputusan bagi setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dokumen ini disusun guna pembentukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun waktu lima, sepuluh hingga lima belas tahun ke depan, dan dokumen ini diupayakan segera rampung dalam tahun ini.

"Jadi daya dukung, daya tampung, merupakan informasi-informasi yang mampu atau yang layak dibangun di suatu daerah. Sedangkan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan semua aturan dan lokasi dimana dibuat semacam tata ruang yang layak untuk dibangun," ujarnya.

Menurutnya, perencanaan penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.

Hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah. Selain itu pembangunan berkelanjutan dan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, tapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

“Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika yang meliputi aspek udara, air dan lahan,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy