SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinus R Metegau yang merupakan
saksi calon legislatif (Caleg) partai Golkar nomor urut I daerah pemilihan
(Dapil) 5 Kabupaten Mimika Anton Bukaleng, mempertanyakan hilangnya 951 suara
pada pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika.
Hal ini diungkapkannya saat menggelar jumpa pers di kediaman
Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, di Jalan SP3 Timika, Jumat (8/3/2024).
Menurut Dinus, jumlah suara Anton Bukaleng dari tiga Distrik
yakni Tembagapura, Kwamki Narama dan Kuala Kencana, hilang sebanyak 951 suara
saat penetapan pleno tingkat Kabupaten yang di gelar di Graha Eme Neme Yauware,
pada Kamis (7/3/2024).
“Kami sangat keberatan dengan hasil penetapan pleno KPU
Mimika, saya yakin ada unsur kecurangan yang dilakukan PPD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, D HASIL milik PPD berbeda dengan salinan C
HASIL, dimana bedasarkan bukti yang dipegang saksi, pada Distrik Tembagapura
Caleg Anton Bukaleng yang juga merupakan Ketua DPRD Mimika tersebut seharusnya
mendapat perolehan suara sebanyak 403 suara namun saat penetapan, hanya
mendapat 160 suara, sehingga suara yang hilang diperkirakan sebanyak 243 suara.
Sementara di Distrik Kuala Kencana, Anton mendapat suara
sebanyak 221 suara, sedangkan salinan C HASIL yang dipegang saksi sebanyak 258
suara dengan demikian 37 suara dinyatakan hilang.
Demikian juga untuk Distrik Kwamki Narama hanya disebutkan
Anton memiliki 3 suara, padahal bukti C HASIL yang dimiliki saksi ada 674 suara,
sehingga ada 671 suara yang hilang.
Untuk itu, total suara yang seharusnya diperoleh Caleg Anton
Bukaleng pada tiga Distrik tersebut adalah 1.335 suara, namun pada pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten hanya ditetapkan 384 suara.
Dinus mengatakan, akibat dari situasi Politik yang kurang
sehat ini membuat suara rakyat yang benar-benar nyata di lapangan hilang. Hal
seperti ini sangat merugikan Calegnya.
“Yang hilang itu suara akar rumput, suara rakyat, jangan
penyelenggara bermain kasar seperti ini, kami jelas memiliki salinan C HASIL
dari tiga Distrik ini,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Dinus, pihaknya akan mendatangi
kantor KPU Mimika untuk mempertanyakan suara Anton Bukaleng yang hilang, dan
bila tidak mendapat solusi, maka pihaknya akan meminta penjelasan yang valid
dari PPD.
“Yang kami heran saat penetapan tingkat KPPS suara Caleg
kami aman, namun saat Pleno Kabupaten, begitu banyak suara yang hilang. PPD
berikan suara itu kepada Caleg siapa? Hal ini juga kita akan menyurati Panwas
untuk menindaklanjuti kecurangan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, wilayah Dapil 5 Kabupaten Mimika meliputi
Distrik Kuala Kencana, Kwamki Narama, Tembagapura, Hoya, Jila , Alama, dan
Agimuga.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy