SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, atas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika, yang menjerat Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024 dengan Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai oleh Dr Desnayeti, M, SH MH. Dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH MH, dan Yohanes Priyana, SH MH. Sementara Panitera Pengganti Edward Agus, SH MH.

Adapun sebelumya, tahun 2023 lalu Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX, dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, tepatnya pada 17 Oktober 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattallata, SH MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT ditunda ke jam setengah 5 sore baru mulai.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian, menolak dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum baik subsider maupun premier.

Mengadili, terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut ilmu, agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Selanjutnya, Hakim juga membebaskan Silvi Herawati dari segala tuntutan JPU Kejari Mimika. Sebelumya, JPU Kejari Mimika menuntut terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati masing-masing 18,6 tahun penjara. JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. (Red)

Editor: Sianturi