SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika jalur perseorangan atau independen pada tanggal 8-12 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Koodiv) Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy ketika ditemui Salampapua.com, Selasa (7/5/2024).

“Tahapan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini telah masuk pada pengumuman pendaftaran calon perseorangan, nah nanti ditanggal 8-12 Mei baru kami buka pendaftarannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati independen, syaratnya harus memiliki dukungan dari masyarakat sebanyak 23.700 orang dengan memperlihatkan KTP pendukung, dan juga surat pernyataan secara resmi dari pendukung.

“Sebanyak 23.700 orang ini harus tersebar di beberapa distrik, dan harus betul-betul memiliki surat resmi dari masyarakat yang mendukung,” jelasnya.

Nantinya setelah dokumen resmi diberikan kepada KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga faktual oleh KPU Kabupaten Mimika.

“Setelah semua dokumen diberikan, kami akan lanjut mengecek di lapangan, apakah 23.700 orang itu betul berada di Mimika. Karena jangan sampai kita sudah verifikasi, padahal di lapangan orang-orang itu sudah tidak ada di Timika,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya  pada tanggal 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon, kemudian penelitian persyaratan calon. Penetapan pasangan calon dikeluarkan tanggal 22 September, dan untuk pelaksanaan kampanye dilakukan pada 25 September. Penetapan ini ditetapkan oleh KPU RI.

“Ini sesuai edaran dari KPU RI. Jadi kalau seandainya KPU RI tidak mengeluarkan edaran baru, yah kami di kabupaten mengikuti edaran ini,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi