SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari hingga April
2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika tangani 115 perkara. Yakni, 35 perkara
pidana dan perkara perdata sebanyak 33 yang gugatan dan 47 yang permohonan.
"Sampai hari ini, dipastikan sudah lebih
dari 115 perkara, tapi kami belum dipastikan," ungkap Juru Bicara (Jubir)
PN Timika, Wara' L. M. Sombolinggi, Selasa (7/5/2024).
Wara menjelaskan, klasifikasi perkara pidana
ialah perkara penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak terkait
kekerasan seksual, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, serta penipuan.
Untuk terdakwa perkara narkotika semuanya
dijatuhi hukuman kurang dari 10 tahun. Yang berkaitan dengan perlindungan anak,
paling diputuskan hukuman selama 15 tahun. Kejahatan terhadap nyawa atau
pembunuhan putusan hukuman yang paling lama 14 tahun enam bulan.
"Yang paling banyak adalah perkara
narkotika dan perlindungan anak," ungkapnya.
Klasifikasi perkara gugatan berupa perkara
perceraian, perbuatan melawan hukum, dan terkait sertifikat yang dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Sedangkan permohonan, banyak berkaitan
dengan identitas yang harus diperbaiki, perwalian dan pengangkatan anak.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi