SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako terus menggencarkan razia terhadap kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Poumako guna mencegah masuknya minuman keras (miras) ilegal ke wilayah Mimika.

Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (18/1/2026) saat kedatangan KM Sirimau, tim gabungan berhasil mengamankan 230 liter miras lokal jenis sopi tanpa pemilik.

Razia tersebut melibatkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Lanal Timika, Babinsa Koramil Mapurujaya, serta Satpol PP Kabupaten Mimika.

“Kapal KM Sirimau sandar di dermaga sekitar pukul 22.30 WIT. Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, khususnya untuk mencegah masuknya miras lokal jenis sopi,” ujar Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Ipda Syailendra, Senin (19/1/2026).

Ipda Syailendra menjelaskan, ratusan liter sopi tersebut dikemas dalam berbagai wadah, yakni 240 botol ukuran 600 mililiter sopi produksi NTT, 8 jeriken ukuran 5 liter, serta 22 botol ukuran 600 mililiter dan 55 kantong plastik bening ukuran 600 mililiter sopi asal Tual, Maluku.

Namun, dalam razia tersebut, petugas tidak berhasil menemukan pemilik barang bukti miras tersebut.

“Pemiliknya melarikan diri karena diduga sudah mengetahui adanya razia rutin di Pelabuhan Poumako. Sehingga kami hanya dapat mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Seluruh barang bukti miras selanjutnya diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi