SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
resmi menetapkan jam operasional kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026
melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H.2/SET Tahun 2026
tentang Jam Operasional Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala
Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Papua Tengah, ditetapkan di Nabire pada
8 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki
Frits Nawipa.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penetapan jam kerja
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, disiplin, dan produktivitas aparatur
pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun ketentuan jam kerja ASN tahun 2026 ditetapkan sebagai
berikut. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga
12.00 WIT, dilanjutkan waktu istirahat pukul 12.00 WIT hingga 13.00 WIT,
kemudian bekerja kembali pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT
hingga 11.30 WIT. Selanjutnya waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah salat
Jumat berlangsung pukul 11.30 WIT hingga 13.00 WIT, dan aktivitas kerja
dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIT hingga 16.00 WIT.
Gubernur Papua Tengah menegaskan seluruh ASN di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mematuhi jam kerja yang telah
ditetapkan. Ia juga meminta para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait
bertanggung jawab dalam memastikan kedisiplinan ASN di masing-masing unit
kerja.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh ASN
dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal
sepanjang tahun 2026.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

