SALAM PAPUA (NABIRE) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian ponsel di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial RA ditangkap di kompleks Pasar SP1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Selasa (24/3/2026).
RA diduga melakukan pencurian ponsel milik korban berinisial EH yang terjadi pada 19 Maret 2026 di area parkiran Supermarket Hadi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan ponsel di dasbor sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit ponsel Oppo A5 warna silver serta pakaian yang digunakan saat
melakukan aksi pencurian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nabire
guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., menegaskan
bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi


