SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Babat Satreskrim Polres dibantu Tim Gakkumdu Operasi Damai Cartensz unit Timika, berhasil menangkap seorang pria berinisial YK setelah kabur dari ruang tahanan (Rutan) atas kasus percabulan terhadap anak tirinya, pada 2 Februari 2026 lalu.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikan bahwa awalnya pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan korban pada tanggal 17 April 2026.

"Tanggal 19 April pelaku kabur dari rutan Polres di Mile 32, kemudian ditangkap lagi tanggal 21 Mei 2026 di Jalan Bhayangkara," pungkas AKP Ibnu, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi sambungnya, percabulan bermula saat pelaku memanggil korban korban untuk memijatnya. Setelah itu memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi ditolak korban, sehingga pelaku marah dan memukuli korban, dan karena merasa takut korbanpun mengikuti kemauan pelaku untuk berhubungan intim.

Parahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya sambil mereka video dengan handphone miliknya.

"Setalah terima laporan tim kami langsung melacak keberadaan pelaku. Pelaku sempat hendak kabur ke luar Timika menggunakan kapal laut tapi akhirnya ditangkap," ucapnya.

‎Penulis: Acik‎

Editor: Sianturi