Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Papua Tengah, AKBP Dr. Mansuri, Sp.FM., saat diwawancarai di RS Bhayangkara Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (23/6/2026)(Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hasil otopsi terhadap bayi perempuan yang ditemukan di tumpukan sampah bekas Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika, Jalan Cenderawasih, mengungkap fakta bahwa korban lahir dalam kondisi hidup dan meninggal akibat tindakan kekerasan.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Papua Tengah, AKBP Dr. Mansuri, Sp.FM., mengatakan otopsi dilakukan di RSUD Mimika pada 19 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, bayi tersebut lahir secara normal dengan berat badan 2,2 kilogram dan panjang tubuh 44 sentimeter. Tim dokter juga menemukan tanda-tanda kehidupan setelah kelahiran, di antaranya paru-paru yang telah mengembang serta tali pusat dan ari-ari yang masih menempel.
“Bayi itu lahir normal dan sempat hidup. Namun meninggal dunia karena sengaja dibekap oleh pelaku,” ujar Mansuri saat ditemui di RS Bhayangkara Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, penemuan jasad bayi yang dibungkus plastik bening dan ditaburi beras serta bubuk yang diduga kopi sempat menggegerkan warga. Kondisi tersebut diduga merupakan upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatan.
Menyusul hasil otopsi tersebut, pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan guna mengungkap identitas dan menangkap pelaku.
Mansuri juga merekomendasikan kepada penyidik untuk menelusuri jalur pengangkutan sampah guna menemukan petunjuk tambahan yang dapat mengarah kepada pelaku.
“Kami menyarankan penyidik untuk menyisir jejak dari TPS terakhir tempat sampah itu diangkut oleh petugas DLH,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang bayi yang baru dilahirkan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi