Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao (Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika memperketat persyaratan penerbitan izin usaha dengan mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki lahan parkir yang memadai.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengurangi gangguan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Mulai tahun ini izin usaha kita perketat. Bagi yang ingin mengurus izin usaha, syarat utamanya harus memiliki lahan parkir. Kalau tidak ada, izinnya tidak akan kami keluarkan,” ujar Marselino, Selasa (24/6/2026).
Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, tim teknis akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kapasitas lahan parkir sesuai dengan kebutuhan usaha yang diajukan.
Sementara itu, bagi usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir yang memadai, DPMPTSP akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencari solusi penataan.
“Untuk izin yang sudah terlanjur dikeluarkan, memang menjadi pekerjaan kita bersama. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pembenahan di lapangan,” jelasnya.
Marselino berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha lebih memperhatikan aspek ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar, sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat aktivitas parkir yang tidak tertata.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keteraturan lalu lintas dan mendorong setiap pelaku usaha menyediakan fasilitas parkir yang memadai,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi