Pemekaran RT Di Mimika Masih Dikaji, Anggaran Insentif Jadi Pertimbangan Utama

Pemekaran RT Di Mimika Masih Dikaji, Anggaran Insentif Jadi Pertimbangan Utama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi Ketua RT se-Distrik Mimika Baru (Miru) yang berlangsung di Ballroom Hotel Kanguru Timika, Kamis (25/6/2026)(Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika masih mengkaji rencana pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di sejumlah kawasan. Kajian tersebut dilakukan sebagai respons atas meningkatnya beban pelayanan dan jumlah penduduk di beberapa wilayah yang dinilai sudah melebihi kapasitas ideal.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi Ketua RT se-Distrik Mimika Baru (Miru) yang berlangsung di Ballroom Hotel Kanguru Timika, Kamis (25/6/2026).

“Pemekaran RT ini masih terus dipertanyakan, karena memang beban warga yang melebihi. Jadi sementara kita masih mengkaji pemekaran ini,” ujar Ananias.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait pemekaran RT. Selain mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat, pemerintah juga harus memperhitungkan konsekuensi anggaran yang akan timbul.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kebutuhan tambahan anggaran untuk pembayaran insentif Ketua RT. Sebab, setiap RT yang telah terbentuk saat ini menerima insentif dari pemerintah daerah.

“Karena setiap RT ini mendapatkan insentif, jadi apabila kita mekarkan harus kita perhitungkan juga anggaran insentif bagi wilayah yang dimekarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain membahas rencana pemekaran RT, Ananias juga mengungkapkan adanya perubahan mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan. Ke depan, Surat Keputusan (SK) Ketua RT akan diterbitkan langsung oleh lurah.

Menurutnya, lurah juga akan memiliki peran lebih besar dalam memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua RT di wilayah masing-masing.

“Ke depan SK RT akan dikeluarkan oleh lurah dan lurah juga yang akan melakukan sosialisasi langsung kepada para RT terkait tugas dan tanggung jawab mereka,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Harapannya, tata pemerintahan di tingkat RT semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik di setiap wilayah,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi