DPO Kasus Penembakan Warga Sipil Di Puncak Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz Pelaku penembakan warga sipil di Puncak yang berhasil ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026)(Salampapua.com/Satgas Operasi Damai Cartenz)

DPO Kasus Penembakan Warga Sipil Di Puncak Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas (Satgas) Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak berhasil menangkap seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak. Ia diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap warga sipil bernama Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

JT ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT. Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT, namun belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penangkapan JT merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023.

JT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Keputusan Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.

“Dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat melakukan penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” jelas Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Selain diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan, JT juga diduga memiliki peran dalam memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang yang selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, dan satu linggis.

Petugas juga mengamankan sejumlah pakaian dan atribut berupa satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, satu topi, satu baju singlet, serta satu gagang parang.

Selain itu, diamankan pula dua tas ransel, satu tas pinggang, dua dompet, satu cash handphone, satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua kalung rosario, satu gelang bertuliskan BK (Bintang Kejora), dua kunci sepeda motor Yamaha, satu telepon seluler Nokia, dan satu Samsung Galaxy A07.

Terkait perkara tersebut, Yusuf mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai konstruksi hukum dan fakta penyidikan yang ditemukan.

Ia menyebut Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pembunuhan juncto Pasal 459 KUHP terkait penggunaan senjata api ilegal, juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara. Namun, penerapan pasal akan tetap memperhatikan asas hukum pidana serta ketentuan peralihan karena perkara bermula pada 2023.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat penangkapan ini,” tegas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap JT dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak memberikan perlindungan kepada buronan. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga kini, pengembangan kasus masih dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak untuk mendalami peran JT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi