SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mematangkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang diproyeksikan mengelola kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang nantinya diserahkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemkab Mimika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda telah selesai melalui tahap harmonisasi di Jayapura bersama Bapemperda DPRK Mimika, Bagian Hukum Setda Mimika, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Pembahasan harmonisasi sudah selesai di Jayapura. Kami sebagai OPD pengusung pada dasarnya mengikuti mekanisme dan alur yang ada, yang selanjutnya diserahkan ke Bapemperda dan Bagian Hukum,” ujar Yoga, Kamis (24/9/2026).
Meski penyerahan aset WIUP oleh PTFI ditargetkan berlangsung pada Desember 2026, Yoga mengatakan pembentukan Perumda masih membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan struktur organisasi, perekrutan pengurus, hingga penyertaan modal daerah.
Untuk mengantisipasi apabila Perumda belum terbentuk saat aset diserahkan, Pemkab Mimika akan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah tersedia sebagai pengelola sementara.
“Sambil menunggu Perumda terbentuk, UPTD yang akan menjalankan dulu. Memang peran UPTD belum bisa maksimal karena keterbatasan anggaran, tetapi operasional awal tetap di bawah mereka,” katanya.
Yoga mengatakan proses penyerahan aset tersebut cukup kompleks karena PTFI terlebih dahulu harus melakukan pemisahan aset tanah dan WIUP dari skema Kontrak Karya dengan melibatkan konsultan.
“Mereka optimistis target bulan 12, tetapi pemisahan aset dari Kontrak Karya itu prosesnya tidak mudah dan butuh waktu. Kita tunggu saja sejauh mana proses pemisahan tersebut berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi