SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018. Tersangka berinisial IP, yang merupakan penyedia jasa sekaligus pelaksana proyek dari PT FJP, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483,2 juta.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik dengan memeriksa 23 saksi dan dua orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26," ungkap Suyantha.
Penetapan IP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan serangkaian surat perintah penyidikan sejak November 2023 hingga Januari 2026. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas dugaan perbuatannya, IP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, IP juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026.
Kejari Mimika menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengembalian aset (asset recovery).
"Kejari Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tegas I Putu Eka Suyantha.
Selanjutnya, tim penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura guna menjalani proses persidangan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi