SALAM PAPUA (NABIRE) – Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, S.H., meminta pemerintah menghormati mekanisme adat dalam penentuan atau pemilihan kepala suku dan mengembalikan kewenangan tersebut kepada masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Melkias menegaskan, kepala suku merupakan bagian dari tatanan kehidupan masyarakat adat dan bukan jabatan politik yang semestinya ditentukan berdasarkan kepentingan politik praktis.
“Kepala suku bukan jabatan politik. Kepala suku lahir dari masyarakat adat, mempunyai akar sejarah, garis keturunan, wilayah adat, pengakuan masyarakat, nilai budaya serta tanggung jawab adat. Karena itu, pemilihan atau penetapan kepala suku sebaiknya dikembalikan kepada pangkuan adat dan masyarakat adat yang bersangkutan,” tegas Melkias dalam keterangan tertulis kepada Salampapua, Selasa (22/9/2026) pagi.
Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati ketika terlibat dalam penentuan pemimpin adat agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan kesan mengambil alih kewenangan masyarakat adat.
Ia menilai, penentuan kepala suku yang tidak memperhatikan mekanisme adat berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan, konflik legitimasi, hingga keretakan di tengah masyarakat adat.
“Pemerintah seharusnya berperan dalam pengakuan, perlindungan, pemberdayaan dan fasilitasi masyarakat adat, bukan menggantikan mekanisme masyarakat adat dalam menentukan siapa yang mereka akui sebagai pemimpin adat,” katanya.
Melkias juga mengingatkan masyarakat agar kritis terhadap kebijakan atau tindakan pejabat pemerintahan yang dinilai terlalu jauh mencampuri proses internal masyarakat adat.
Dalam pandangannya, pola penentuan pemimpin adat yang tidak sepenuhnya bertumpu pada aspirasi masyarakat adat mengingatkannya pada perdebatan sejarah mengenai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Ia menegaskan, perbandingan tersebut merupakan pandangan politik dan historis yang disampaikannya sebagai peringatan agar mekanisme representasi masyarakat Papua saat ini tidak mengabaikan suara masyarakat yang bersangkutan.
“Kita jangan mengulangi pola yang menimbulkan perdebatan di kemudian hari. Dalam urusan adat, masyarakat adatlah yang mengetahui siapa kepala suku mereka. Pemerintah hendaknya menghormati keputusan masyarakat adat dan tidak menjadikan jabatan adat sebagai instrumen kepentingan politik,” ujarnya.
Kepada masyarakat di Wilayah Adat Meepago, Melkias mengajak seluruh pihak menjaga hak-hak adat, hak asal-usul dan warisan leluhur di Tanah Meepago. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpecah karena kepentingan politik, jabatan maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Masyarakat Wilayah Adat Meepago harus menjaga hak-hak adat dan hak asal-usul kita. Jangan sampai hak yang diwariskan leluhur secara turun-temurun menjadi lemah karena kepentingan politik sesaat. Adat harus tetap berada di tangan masyarakat adat,” katanya.
Menurut Melkias, pemerintah dan lembaga adat perlu membangun hubungan kemitraan yang saling menghormati. Pemerintah menjalankan kewenangan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan masyarakat adat diberikan ruang untuk menjalankan kehidupan adat, kelembagaan adat dan mekanisme kepemimpinan tradisionalnya.
Ia menyebutkan, penghormatan terhadap masyarakat adat memiliki dasar konstitusional, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Melkias juga merujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. UU Otsus Papua merupakan salah satu kerangka hukum yang mengatur kekhususan Papua dan hak-hak masyarakat Papua.
Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah menetapkan Papua Tengah sebagai provinsi yang diberikan otonomi khusus dalam kerangka NKRI.
“Namun, penilaian apakah suatu keputusan atau penetapan kepala suku tertentu bertentangan dengan hukum tetap harus dilihat berdasarkan dasar keputusan tersebut, hukum adat yang berlaku, peraturan daerah yang relevan, serta fakta proses penetapannya,” ujarnya.
Melkias kembali menyerukan agar penentuan kepala suku dikembalikan kepada masyarakat dan pangkuan adat. Ia meminta seluruh pihak menghormati hak asal-usul, hak tradisional dan martabat masyarakat adat.
“Pemerintah dan masyarakat adat harus menjadi mitra dalam menjaga kedamaian, persatuan dan pembangunan Papua Tengah,” pungkasnya.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi