Pemprov-DPRP Papua Tengah Sepakati APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Naik Menjadi Rp 2,75 Triliun Foto bersama usai pembukaan Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Pemprov dan DPRP Papua Tengah tentang Rancangan KUPA serta PPAS APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat DPRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (24/9/2026) (salampapua.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Pemprov-DPRP Papua Tengah Sepakati APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Naik Menjadi Rp 2,75 Triliun

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama DPR Provinsi (DPRP) Papua Tengah tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan MoU ini dilakukan antara Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Ketua DPRP Papua Tengah Delius Tabuni pada Rapat Paripurna DPRP Papua Tengah, yang digelar di Ruang Rapat DPRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (24/9/2026).

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa dalam sambutannya mengatakan Perubahan APBD bukanlah sekadar proses penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah.

Meki mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan ruang bagi dilakukannya Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

“Dalam konteks Papua Tengah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah. Hal ini juga dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pemanfaatan SiLPA, serta kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas daerah,” ujarnya.

Menurut Meki, Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga telah mengacu pada Perubahan RKPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat, arah pembangunan daerah, dan hasil evaluasi pelaksanaan APBD SemesterI Tahun Anggaran 2026.

“Melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPR Papua Tengah, kita telah melakukan penajaman terhadap berbagai asumsi, prioritas, serta kemampuan keuangan daerah. Secara garis besar, struktur Perubahan APBD yang dituangkan dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya perubahan yang cukup signifikan pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan,” tutur Gubernur definitif Papua Tengah pertama dan kader PDI Perjuangan ini.

Gubernur Meki Nawipa kemudian mengungkapkan bahwa pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,43 Triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,75 Triliun, atau bertambah sebesar kurang lebih Rp 321,09 Miliar.

Dia merinci peningkatan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yang meningkat dari sekitar Rp 543,07 Miliar menjadi Rp 605,86 Miliar, serta pendapatan transfer Pusat yang meningkat dari sekitar Rp 1,04 Triliun menjadi Rp 1,41 Triliun.

Pada sisi lain, pendapatan daerah lain-lain yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp 839,77 Miliar menjadi Rp 726,58 Miliar.

“Dokumen Perubahan PPAS menegaskan bahwa perubahan pendapatan memperhatikan realisasi sampai Semester I, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, belanja daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp 2,90 Triliun menjadi Rp 4,18 Triliun, atau meningkat sekitar Rp 1,27 Triliun.

“Penyesuaian belanja tersebut diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta percepatan program dan kegiatan prioritas yang secara realistis masih dapat dilaksanakan dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

Pada sisi pembiayaan daerah, Meki menambahkan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA disesuaikan dari sekitar Rp 471,64 Miliar menjadi Rp 1,42 Triliun, atau bertambah sekitar Rp 957,02 Miliar.

“Dengan struktur tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap menjadi perhatian kita bersama agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, akuntabel, serta memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Meki menyampaikan bahwa setelah penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, Dia meminta kepada TAPD dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah secara cermat, tertib, dan konsisten dengan plafon serta kesepakatan yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan agar tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan. Dan yang paling penting, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan terutama secara moral kepada masyarakat Papua Tengah.

Dia juga mengajak agar terus menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, yang bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi untuk memastikan bahwa APBD benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.

“KUPA dan Perubahan PPAS bukanlah tujuan akhir. Kesepakatan ini adalah jembatan menuju Perubahan APBD yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual, lebih tajam dalam menentukan prioritas, dan lebih kuat dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tutupnya.

Penulis/Editor: Jimmy