RUU Reforma Agraria Disahkan, Masyarakat Adat Meepago Minta Hak Tanah Ulayat Tetap Dilindungi Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya (Salampapua.com/Elias)

RUU Reforma Agraria Disahkan, Masyarakat Adat Meepago Minta Hak Tanah Ulayat Tetap Dilindungi

SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menanggapi pengesahan tersebut, Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, meminta pemerintah memastikan pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah leluhur.

“Setelah DPR RI menetapkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, masyarakat adat perlu mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai pengaturan tanah oleh negara kemudian ditafsirkan sebagai penghilangan hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya,” kata Melkias kepada salampapua.com, Rabu (23/9/2026) pagi.

Ia menegaskan, bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya dipandang sebagai aset, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah leluhur, sumber kehidupan, serta warisan bagi generasi berikutnya.

Menurut Melkias, masyarakat adat perlu memastikan agar implementasi regulasi baru tersebut tidak mengurangi ruang masyarakat adat dalam mempertahankan dan mengelola wilayah adatnya.

“Kalau tanah diatur negara, kekayaan alam diatur negara, dan kepala suku pun ditentukan pemerintah, lalu apa kewenangan yang masih tersisa bagi masyarakat adat?” tegasnya.

Melkias meminta pemerintah memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayat, menentukan pemimpin adat melalui mekanisme yang berlaku di komunitas masing-masing, serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam di wilayah adat.

“Tanah adat harus dihormati, hak ulayat harus dilindungi, dan masyarakat adat jangan sampai menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pembahasan RUU tersebut, DPR menyebut regulasi reforma agraria diarahkan antara lain untuk memperkuat kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta mengatur kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria. Dalam pembahasan tingkat I, Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi