Polres Mimika Ringkus Dua Pengedar, Sita 132,9 Gram Sabu Senilai Rp332 Juta

Polres Mimika Ringkus Dua Pengedar, Sita 132,9 Gram Sabu Senilai Rp332 Juta

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berinisial MA (26) dan RSS (26).

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dini hari tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto 132,9006 gram atau sekitar 132,9 gram.

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berawal dari informasi masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada pukul 00.10 WIT terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Cenderawasih SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIT, petugas mencurigai seorang pria yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Merasa dibuntuti, pria tersebut kemudian berupaya melarikan diri dan bersembunyi di dalam sebuah rumah. Setelah imbauan petugas agar bersikap kooperatif tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur.

“Setelah imbauan agar kooperatif tidak diindahkan, tim mengambil tindakan kepolisian secara tegas dan terukur guna melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka MA bersama rekannya, RSS,” ujar AKP Habibi, Rabu (7/10/2026).

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar dari MA dan dua paket berukuran kecil dari RSS.

Berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui masih menyimpan stok sabu di tempat tinggalnya. Tim kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 01.30 WIT.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dan siap diedarkan.

“Modus operandi yang digunakan adalah jaringan terputus atau sistem ‘tempel’. Merespons pengakuan tersangka bahwa ia baru saja menaruh satu pesanan di lokasi lain, tim bergerak cepat ke Jalan Poros SP 5 pada pukul 02.00 WIT dan berhasil mengamankan satu paket sabu sebelum diambil pembeli,” tambah Habibi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu, terdiri dari lima paket berukuran besar dan tiga paket kecil dengan berat netto 132,9006 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp7.800.000, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy dan Honda Genio, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta perlengkapan pengemasan.

AKP Habibi menaksir nilai sabu tersebut mencapai lebih dari Rp332 juta apabila dihitung berdasarkan harga pasar gelap sekitar Rp2,5 juta per gram.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak terhadap masyarakat.

“Dampak sabu sangat fatal, memicu kecanduan akut, kerusakan saraf otak permanen, hingga gangguan jiwa. Kita semua dituntut ekstra waspada, mengingat pesatnya kemajuan Kota Timika kini mulai dijadikan target pasar utama oleh bandar besar dari luar wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen nyata Bapak Kapolres dan jajaran. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan terus menyapu bersih peredaran narkoba di Mimika,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi