Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembak Brigpol Ronald Enok Di Puncak Jaya, Satu Warga Diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21) pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah (Salampapua.com/Dokumen Satgas ODC 2026)

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembak Brigpol Ronald Enok Di Puncak Jaya, Satu Warga Diamankan

SALAM PAPUA (MULIA) – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang warga berinisial A.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Saat itu, ia sedang berboncengan dengan A.W. menggunakan sepeda motor menuju Distrik Gurage.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.

Menurut Yusuf, saat hendak diamankan, T.T. berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel mengambil tindakan penegakan hukum sesuai prosedur.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta perlengkapan pribadi lainnya.

Yusuf menjelaskan, A.W. saat ini telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Setelah menjalani perawatan, T.T. akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf menerangkan, T.T. merupakan DPO kasus penembakan terhadap Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa (21/1/2025) di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Saat kejadian, korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada kanan hingga tembus ke belakang. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair terkait pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yusuf menambahkan, sebelum penangkapan T.T., petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E. yang diduga berkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok. K.E. ditangkap pada Jumat (15/8/2025) di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya.

Ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk itu kami berharap kerja sama dari masyarakat manakala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya polisi bersama masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di Tanah Papua,” tutup Yusuf.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Satgas ODC 2026)

Editor: Sianturi