SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Resnarkoba Polres Kota Jayapura berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu yang dikirim dari luar Papua dan hendak dibawa ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengungkapkan, pelaku berinsial I alias Ipang (21) ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman barang, tanggal 15 Januari 2024.

“Pelaku datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota,” ungkap Kombes Pol. Victor dalam rilis Humas Polda Papua, Rabu (17/1/2024).

Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya.

“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Wamena oleh pelaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah dua paket plastik berisi sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit lakban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tisu bekas, dan satu HP merk Oppo warna hitam.

“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy