SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika resmi menggelar Operasi
Keselamatan Noken 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 2
hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi ini, aparat kepolisian akan memperketat
pengawasan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Kota Timika.
Operasi Keselamatan Noken 2026 merupakan operasi terpusat
yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Polda
Papua Tengah, operasi ini dilaksanakan oleh Polres Nabire, Mimika, Paniai, dan
Puncak Jaya.
Wakil Kepala Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo,
menyampaikan bahwa personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik rawan
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk di persimpangan dan lampu lalu
lintas.
“Operasi Keselamatan Noken 2026 dilaksanakan mulai hari ini
sampai 15 Februari. Personel akan ditempatkan di seluruh titik rawan dan lampu
merah,” ujar Kompol Junan usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres
Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi ini merujuk pada hasil
Operasi Keselamatan Noken tahun 2025, yang masih mencatat tingginya angka
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pada operasi sebelumnya, tercatat 126
teguran pelanggaran, dengan kendaraan roda dua sebanyak 191 unit dan roda empat
39 unit.
Selain itu, terdapat 15 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan
rincian 6 orang meninggal dunia, 7 luka berat, dan 7 luka ringan, serta
kerugian material mencapai Rp103 juta.
“Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan dan
keselamatan berlalu lintas masyarakat masih memerlukan perhatian serius,
khususnya untuk menekan fatalitas kecelakaan dan meminimalisir korban jiwa,”
jelasnya.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Kapolda Papua
Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, memberikan sejumlah penekanan yang menjadi
pedoman pelaksanaan operasi, antara lain:
Deteksi dini dan pemetaan titik rawan pelanggaran,
kecelakaan, dan kemacetan. Sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas
melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. Pembinaan kepada pengusaha
dan pengemudi angkutan barang, khususnya terkait pembatasan operasional
kendaraan sumbu tiga ke atas.
Pelaksanaan ramp check terpadu bersama instansi terkait,
meliputi pemeriksaan administrasi, teknis kendaraan, dan kesehatan pengemudi. Peningkatan
kegiatan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli).
Penegakan hukum terhadap kendaraan pribadi berpelat hitam
yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel illegal dan enegakan hukum
secara humanis melalui ETLE statis dan mobile, serta pemberian teguran
edukatif.
“Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam
berlalu lintas dapat meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman dan
kondusif,” pungkas Kompol Junan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

