![]() |
ET dan RS dipertemukan dalam penyelesaian permasalahan penipuan di Polsek Miru (Foto:SAPA/Acik) |
SAPA (TIMIKA) – Sempat menipu uang milik anggota DPRD Rp 30 juta, RD akhirnya berjanji akan menggantikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan korban.
Hal ini disanggupi RD dengan surat pernyataan yang dibuat
sekitar jam 10.30 WIT di depan anggota Subnit III Reskrim Polsek Mimika Baru
(Miru), Rabu (7/7/2021).
Kasus yang dilakukan RD berkaitan dengan tindak pidana
penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Intinya yang bersangkutan akan mengganti rugi uang milik pelapor
senilai Rp 30 juta dalam jangka waktu yang telah diberikan ET selaku pelapor
yang merasa dirugikan,” ungkap Kapolsek Miru, AKP Dionisius VDP Helan, SIK.
RD dilaporkan ET lantaran menjanjikan akan mengurus tiket
pesawat ke Puncak. Selanjutnya ET memberikan uang Rp 30 juta untuk ongkos pesawat
guna pengurusan keberangkatan bahan-bahan bangunan dan 4 (empat) orang
penumpang ke kampung Lambewi Kabupaten Puncak. Namun, setelah menunggu beberapa hari terlapor tidak
memberikan kabar tentang keberangkatan tersebut sehingga pelapor merasa ditipu.
“Makanya ET melapor. Intinya ET juga memberikan kesempatan
kepada RD untuk berusaha mencari ganti rugi uang yang telah dipakai oleh
terlapor,” ujar AKP Dionisius. (Acik)
0 komentar:
Posting Komentar