Disperindag Mimika Temukan Truk Isi Solar Bersubsidi 80 Liter Setiap Hari Saat Sidak SPBU Nawaripi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani (Salampapua.com/Evita)

Disperindag Mimika Temukan Truk Isi Solar Bersubsidi 80 Liter Setiap Hari Saat Sidak SPBU Nawaripi

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menemukan sejumlah truk masih melakukan pengisian solar bersubsidi setiap hari meski telah memperoleh kuota maksimal 80 liter dalam sekali pengisian.

Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Nawaripi, Kamis (16/7/2026), sebagai tindak lanjut atas antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Timika.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pengawasan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di SPBU, terutama di SPBU Nawaripi.

Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah truk kembali mengisi solar bersubsidi setiap hari meski sebelumnya telah memperoleh kuota pengisian sebanyak 80 liter.

"Saya rasa tidak mungkin 80 liter solar habis dalam satu hari, maka itu kemarin kami tegaskan pengisian tiap hari tidak boleh lagi dilakukan," ujar Sabelina kepada Salampapua.com, Kamis (16/7/2026).

Selain memantau aktivitas pengisian BBM, Disperindag juga melakukan pemeriksaan barcode kendaraan, mencocokkan nomor polisi, serta memeriksa kondisi tangki kendaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan solar bersubsidi disalurkan kepada kendaraan yang memang berhak sesuai ketentuan.

"Jadi kemarin fokus pengawasan kami itu, pembatasan frekuensi pengisian truk agar tidak antre setiap hari, kemudian verifikasi data kendaraan melalui barcode dan nomor polisi, serta pengendalian distribusi agar lebih tertib, adil, dan tepat sasaran," jelasnya.

Menurut Sabelina, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

Ia berharap langkah tersebut dapat mengurangi antrean kendaraan di SPBU sekaligus memastikan stok solar bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Intinya tujuan utama kami adalah mengendalikan penjualan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan antrean di SPBU bisa berkurang," pungkasnya.

Pengawasan ini juga sejalan dengan Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk pembatasan frekuensi pengisian dan verifikasi kendaraan melalui sistem barcode agar distribusi berlangsung lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi