SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lima orang yang bekerja sebagai petugas
Ground Handling di UPBU bandara Mozes Kilangin Timika diperiksa Satreskrim
Polres Mimika lantaran diduga mencuri barang seorang calon penumpang salah satu
maskapai penerbangan di UPBU Mozes Kilangin, Kamis (23/3/2023) lalu.
Kapolres Mimika,
AKBP I Gede Putra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang
dari lima terduga pelaku berinisial CI telah ditetapkan sebagai tersangka. CI
bertugas sebagai porter tersebut terlibat kasus pencurian dengan modus membobol
barang bagasi penumpang.
"Setelah ada
laporan dari korban, hari ini (30/3/2023, Red) kita tetapkan 1 orang sebagai
tersangka. Kita terus kembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku-pelaku
lain yang ikut melakukan perbuatan yang sama. Satu tersangka itu mengaku sudah
berulang kali melakukan aksinya," kata AKBP I Gede Putra, Kamis
(30/03/2023).
AKBP Putra
menegaskan, pengembangan terus dilakukan pihaknya untuk memastikan kejadian itu
hanya terjadi di salah satu maskapai atau juga terjadi di maskapai lainnya.
"Kita dalami
terus, karena kemungkinan terjadi juga pada maskapai lainnya dan para pelaku
ini bentuknya sindikat," ungkapnya.
Untuk diketahui,
korban berinisial SA mengaku kehilangan satu unit handphone dan uang tunai
sebesar Rp 20 juta yang ditaruh di dalam tas dan dimasukkan di dalam bagasi.
Pelaku ditangkap
berdasarkan rekaman CCTV tanggal 22 dan 23 Maret 2023. Dalam rekaman kamera
pengintai tersebut terbukti pelaku membongkar barang korban.
Wartawan: Acik
Editor : Jimmy