SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lima orang yang bekerja sebagai petugas Ground Handling di UPBU bandara Mozes Kilangin Timika diperiksa Satreskrim Polres Mimika lantaran diduga mencuri barang seorang calon penumpang salah satu maskapai penerbangan di UPBU Mozes Kilangin, Kamis (23/3/2023) lalu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang dari lima terduga pelaku berinisial CI telah ditetapkan sebagai tersangka. CI bertugas sebagai porter tersebut terlibat kasus pencurian dengan modus membobol barang bagasi penumpang.

"Setelah ada laporan dari korban, hari ini (30/3/2023, Red) kita tetapkan 1 orang sebagai tersangka. Kita terus kembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang ikut melakukan perbuatan yang sama. Satu tersangka itu mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya," kata AKBP I Gede Putra, Kamis (30/03/2023).

AKBP Putra menegaskan, pengembangan terus dilakukan pihaknya untuk memastikan kejadian itu hanya terjadi di salah satu maskapai atau juga terjadi di maskapai lainnya.

"Kita dalami terus, karena kemungkinan terjadi juga pada maskapai lainnya dan para pelaku ini bentuknya sindikat," ungkapnya.

Untuk diketahui, korban berinisial SA mengaku kehilangan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang ditaruh di dalam tas dan dimasukkan di dalam bagasi.

Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV tanggal 22 dan 23 Maret 2023. Dalam rekaman kamera pengintai tersebut terbukti pelaku membongkar barang korban.

Wartawan: Acik

Editor : Jimmy