SALAM PAPUA (TIMIKA) - Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan terhadap seluruh pejabat dan
pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama, lantaran
saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet
Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal
arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat mulai dari
kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk tidak menggelar acara buka
puasa bersama dan untuk para pegawai pemerintah atau ASN juga dilarang.
Menanggapi hal ini, Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte mengatakan, Kabupaten
Mimika turut mengikuti arahan Presiden RI tersebut.
"Jadi kita ikuti aturan, tapi misalnya kalau ada
anjangsana ke panti asuhan atau ibadah-ibadah lainnya mungkin bisa dilakukan dengan
cara lain, tidak harus dengan buka bersama," ujarnya saat diwawancara di
Pusat Pemerintahan SP 3 Timika, Papua Tengah, Senin (27/3/2023).
Namun untuk kegiatan sosial di bulan Ramadhan seperti Safari
Ramadhan menurutnya tidak menjadi masalah, karena hal itu merupakan hubungan
silaturahmi dan persahabatan.
"Kalau untuk kerja-kerja sosial kan bisa, Pemda bagi
bantuan-bantuan, kita berkunjung safari ramadhan, ya saya kira itu bagian dari
iman. Puasa kan membangun hubungan dengan Tuhan dengan cara berdo'a dan pergi
mengunjungi orang-orang susah," tutupnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy