SALAM PAPUA (TIMIKA) - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan terhadap seluruh pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama, lantaran saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat mulai dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama dan untuk para pegawai pemerintah atau ASN juga dilarang.

Menanggapi hal ini,  Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte mengatakan, Kabupaten Mimika turut mengikuti arahan Presiden RI tersebut.

"Jadi kita ikuti aturan, tapi misalnya kalau ada anjangsana ke panti asuhan atau ibadah-ibadah lainnya mungkin bisa dilakukan dengan cara lain, tidak harus dengan buka bersama," ujarnya saat diwawancara di Pusat Pemerintahan SP 3 Timika, Papua Tengah, Senin (27/3/2023).

Namun untuk kegiatan sosial di bulan Ramadhan seperti Safari Ramadhan menurutnya tidak menjadi masalah, karena hal itu merupakan hubungan silaturahmi dan persahabatan.

"Kalau untuk kerja-kerja sosial kan bisa, Pemda bagi bantuan-bantuan, kita berkunjung safari ramadhan, ya saya kira itu bagian dari iman. Puasa kan membangun hubungan dengan Tuhan dengan cara berdo'a dan pergi mengunjungi orang-orang susah," tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy