SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya mengumumkan hasil seleksi kompetensi, pada Rabu
(26/4/2023), Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) jabatan
fungsional tahun 2021 dengan nomor : 810/153/Tahun 2023 dan hasil akhir seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dengan nomor nomor : 810/152/Tahun
2023.
Hasil akhir seleksi
CPPPK tahun 2021 yang lulus sebanyak 163 nama, sedangkan untuk CPNS tahun 2021
sebanyak 365 nama.
Berdasarkan surat
Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021 Nomor 3019.2/R-KS 04
03/SD/K/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan surat edaran Deputi Bidang Mutasi
Kepegawaian Nomor: 14083/B- MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal
Usul penetapan NIP tahun 2021 secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, hasil
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB
No. 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri
PAN-RB No. 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
Kedua, lampiran ini
berisi daftar nama-nama mereka yang dinyatakan LULUS. Informasi selengkapnya
dapat dilihat pada https://mimikakab.go.id/public/file/PENGUMUMAN%20CPNS.pdf
dan https://mimikakab.go.id/public/file/PENGUMUMAN%20PPPK.pdf
, atau Surat Kabar, facebookbkpsdm Mimika dan Papan Pengumuman BKPSDM Kabupaten
Mimika.
Ketiga, peserta
Seleksi yang dinyatakan lulus diangkat sebagai CPNS maupun CPPPK, setelah
mendapat Persetujuan Teknis dan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun
Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keempat, Bagi
peserta yang telah dinyatakan LULUS wajib segera melapor dan menyampaikan
Persyaratan Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang
dilakukan melalui berkas fisik asli dan secara Paperless (Scan PDF) meliputi
persyaratan Administrasi dalam bentuk fisik Asli, persyaratan administrasi
dalam bentuk Paperless (Scan) serta peserta wajib melapor dan menyerahkan
langsung kelengkapan persyaratan administrasi ke panitia pengadaan ASN
Kabupaten Mimika
Hasil tes juga
dapat dilihat di kantor BKPSDM dan kantor Pusat Pemerintahan Pusat Pemerintah
(Puspem) Kabupaten Mimika.
Wartawan:
Evita
Editor: Jimmy