SALAM PAPUA (TIMIKA) – MA alias Kun (30) dan AER
alias Bram (29) tidak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika lantaran mencuri 13 buah HP milik warga Timika,
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka menjelaskan,
dua pelaku ditangkap di jalan Elang, Kelurahan Dingo Narama sekira pukul 22.00
WIT, Rabu (10/5/2023) dan langsung digiring ke Rutan Polres Mimika di Mile 32.
“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kebanyakan HP itu dicuri di Kwamki Lama, dan sebagiannya hasil aksi mereka
dalam di wilayah kota Timika,” ungkapnya, Kamis (11/5/2023).
Disampaikan, belasan HP yang dicuri terdiri dari berbagai
merk. Selain 13 unit HP, juga diamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna
biru-orange. Sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dipakai dua
pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Ada sepeda motor curian juga yang kita amankan. Semua HP
itu mereka curi dengan cara nekat masuk ke rumah setiap korban. Dari 13 HP itu
ada dua saja yang ada laporannya,” jelasnya.
Parahnya berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dua
pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2022. Terhitung hingga Desember
2022, keduanya melakukan pencurian 20 unit lebih Hp, tapi telah dibawa dan
dijual ke luar Timika.
“Puluhan HP itu mereka jual ke luar Timika dengan harga
kisaran Rp 200.000 hingga Rp 800.000 sesuai merk,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy