SALAM PAPUA (TIMIKA) – YN alias Yan dan RG alias
Ruben, tersangka pembunuhan seorang perempuan paruh baya di Jalan Serui Mekar diserahkan
ke Kejari Timika atau kasusnya masuk tahap 2, Senin (8/5/2023).
Dua tersangka insiden berdarah yang merenggut perempuan
bernama Mila Djapi ini yang terjadi tanggal 8 Februari 2023 lalu diserahkan
bersama barang bukti (BB). Berkas perkara langsung diserahkan Kanit Reskrim
Polsek Mimika Baru (Miru) Iptu Yusran kepada Kasi Pidum Kejari, Febbiana Wilma
Sorbu.
“Tersangka YN dan RG sudah kita serahkan ke Kejari. Ada juga
barang bukti yang diserahkan yaitu Dispenser, baju korban, dan obeng,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) Iptu Yusran saat ditemui di kantor Kejari.
Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 338 Jo 3065 dengan ancaman
hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
“Masih ada beberapa kasus yang kami tangani dan saat ini
sementara kami selesaikan,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy