SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah menangkap MK alias
Melki sekira pukul 14.00 WIT, tanggal 22 Maret lalu di Jalan Bougenville,
hingga saat ini Satresnarkoba Polres Mimika belum menemukan pelaku lain terkait
pengedaran narkoba jenis ganja di Timika.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengungkapkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan, Melki merupakan pemain tunggal dan baru mencoba pasokan barang
haram tersebut ke Timika. Pola penjualannya dilakukan secara langsung, tepatnya
dengan cara menawarkan ke orang-orang.
“Melki merupakan pemain baru. Dari caranya beroperasi, dia
pemain tunggal dan baru masuk di Timika. Dia juga tinggal tidak menetap, tapi berpindah-pindah. Dia
beda dengan pemain-pemain lain yang ada jaringannya,” ungkap Iptu Andi, Selasa
(9/5/2023).
Untuk diketahui, usai ditangkap di Jalan Bogenville, Melki
selanjutnya menunjukkan tempat tinggalnya di perumahan Hope, Jalan Cendrawasih,
Jalur SP2 Timika. Di sana ditemukan barang bukti berupa ganja serta uang tunai
sebanyak Rp 1.500.000.
Iptu Sudirman mengatakan, terhitung sejak Januari 2023 pihaknya
telah menangani 4 laporan dengan 4 orang tersangka, yaitu MS alias Mikel, MF
alias Farid, MI alias Ilham dan termasuk MK alias Melki.
“Keempatnya telah dilakukan proses tahap 1 dan sementara
menunggu P21,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy