SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah menangkap MK alias Melki sekira pukul 14.00 WIT, tanggal 22 Maret lalu di Jalan Bougenville, hingga saat ini Satresnarkoba Polres Mimika belum menemukan pelaku lain terkait pengedaran narkoba jenis ganja di Timika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi  Sudirman Arif mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Melki merupakan pemain tunggal dan baru mencoba pasokan barang haram tersebut ke Timika. Pola penjualannya dilakukan secara langsung, tepatnya dengan cara menawarkan ke orang-orang.

“Melki merupakan pemain baru. Dari caranya beroperasi, dia pemain tunggal dan baru masuk di Timika. Dia juga tinggal  tidak menetap, tapi berpindah-pindah. Dia beda dengan pemain-pemain lain yang ada jaringannya,” ungkap Iptu Andi, Selasa (9/5/2023).

Untuk diketahui, usai ditangkap di Jalan Bogenville, Melki selanjutnya menunjukkan tempat tinggalnya di perumahan Hope, Jalan Cendrawasih, Jalur SP2 Timika. Di sana ditemukan barang bukti berupa ganja serta uang tunai sebanyak Rp 1.500.000.

Iptu Sudirman mengatakan, terhitung sejak Januari 2023 pihaknya telah menangani 4 laporan dengan 4 orang tersangka, yaitu MS alias Mikel, MF alias Farid, MI alias Ilham dan termasuk MK alias Melki.

“Keempatnya telah dilakukan proses tahap 1 dan sementara menunggu P21,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy