SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lagi dan lagi, Satuan Reserse
Narkoba Polres Mimika menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 6 Juni 2023
sekira pukul 18.00 WIT, tim Satresnarkoba menyergap dua orang berinisal F alias Faisal dan ST alias Daeng
Murung di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Arifin Sudirman
melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona,S.E mengaku satu dari dua
pelaku tersebut berinisial F alias Faisal langsung dijebloskan ke sel tahanan
Polres di Mile 32, sedangkan satu terduga lainnya selaku pemilik rumah
berinisial ST alias Daeng Murung belum dilakukan penahanan, namun tetap
diselidiki.
"Tim Satnarkoba sudah menangkap dua orang pelaku yang
diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual
beli Narkotika di kilometer 7 Timika," ungkap Ipda Hempi, Rabu (7/6/2023).
Dijelaskan, sebelum melakukan penangkapan, tim memantau
pelaku Faisal keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitar pagar
rumahnya seperti mencari sesuatu. Selang beberapa menit kemudian, target masuk
kembali ke dalam rumah dan langsung diikuti tim ke dalam rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu barang bukti
berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu miliknya yang
diambil di depan pagar.
Setelah diinterogasi, Faisal mengaku bahwa ia hanya memiliki
satu paket saja. Namun tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket
lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas miliknya.
“Setelah ditemukan satu paket yang disimpan di bawah kompor
gas, ia juga mengaku selain mengedar, dirinya juga sering mengonsumsi barang
tersebut bersama temannya ST alias Daeng Murung yang merupakan pemilik rumah
yang ia tempati,” ujarnya.
Kemudian pelaku pertama berinisial “F” bersama pelaku kedua
berinisial “ST” langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk
proses lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan satu bungkus plastik
bening besar berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, satu paket
plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, satu
buah Handpone merk Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry
warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat
hisap shabu, satu buah sendok takar shabu, dan satu buah Handphone merk Oppo A5
2020 warna putih.
“Untuk kedua pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan
pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempi.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy