SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lagi dan lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pelaku pengedar narkoba jenis shabu.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIT, tim Satresnarkoba menyergap dua orang  berinisal F alias Faisal dan ST alias Daeng Murung di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Arifin Sudirman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona,S.E mengaku satu dari dua pelaku tersebut berinisial F alias Faisal langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres di Mile 32, sedangkan satu terduga lainnya selaku pemilik rumah berinisial ST alias Daeng Murung belum dilakukan penahanan, namun tetap diselidiki.

"Tim Satnarkoba sudah menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar atau penjual yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di kilometer 7 Timika," ungkap Ipda Hempi, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan, sebelum melakukan penangkapan, tim memantau pelaku Faisal keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitar pagar rumahnya seperti mencari sesuatu. Selang beberapa menit kemudian, target masuk kembali ke dalam rumah dan langsung diikuti tim ke dalam rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu miliknya yang diambil di depan pagar.

Setelah diinterogasi, Faisal mengaku bahwa ia hanya memiliki satu paket saja. Namun tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas miliknya.

“Setelah ditemukan satu paket yang disimpan di bawah kompor gas, ia juga mengaku selain mengedar, dirinya juga sering mengonsumsi barang tersebut bersama temannya ST alias Daeng Murung yang merupakan pemilik rumah yang ia tempati,” ujarnya.

Kemudian pelaku pertama berinisial “F” bersama pelaku kedua berinisial “ST” langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan kedua pelaku ditemukan satu bungkus plastik bening besar berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, satu paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, satu buah Handpone merk Oppo 16 warna biru, satu buah timbangan digital merek Camry warna hitam, satu buah kompor gas merek Rinnai warna hitam, satu buah alat hisap shabu, satu buah sendok takar shabu, dan satu buah Handphone merk Oppo A5 2020 warna putih.

“Untuk kedua pelaku juga akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempi.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy