SALAM PAPUA (TIMIKA) - Valentinus Sudarjanto Sumito resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk yang dilaksanakan di Nabire, Papua Tengah, Selasa (20/6/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomer 100.2.1.3-1263 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Mimika, yang mana di dalamnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.

Berikut 4 hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama menjabat oleh Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah.

Pertama, dalam melaksanakan tugasnya dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dilakukan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.

Dan Keempat, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, PJ Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan pelaksanaan pelantikan Pj Bupati Mimika saat ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ini resmi dan sah berdasarkan surat Mendagri.

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak Mendagri yang telah mengambil langkah dan sikap untuk memberikan kepastian hukum kepada Pj Bupati Mimika saat ini untuk mengendalikan situasi pemerintahan," ujarnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy