SALAM PAPUA (TIMIKA) - Valentinus Sudarjanto Sumito
resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka
Haluk yang dilaksanakan di Nabire, Papua Tengah, Selasa (20/6/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomer 100.2.1.3-1263 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati
Mimika, yang mana di dalamnya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
Berikut 4 hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama menjabat oleh
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekda Provinsi Papua Tengah.
Pertama, dalam melaksanakan tugasnya dilarang melakukan
pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan
pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang
dilakukan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
Dan Keempat, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan
program pembangunan pejabat sebelumnya.
Larangan dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, PJ Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk
mengatakan pelaksanaan pelantikan Pj Bupati Mimika saat ini mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ini resmi dan sah berdasarkan
surat Mendagri.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak Mendagri yang
telah mengambil langkah dan sikap untuk memberikan kepastian hukum kepada Pj
Bupati Mimika saat ini untuk mengendalikan situasi pemerintahan," ujarnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy