SALAM PAPUA (TIMIKA) - Hingga saat ini masih sering ditemukan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan terutama di Jalan Budi Utomo Timika, padahal imbauan larangan parkir di badan jalan sudah sering dilakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Mikael Orun mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau pemilik kendaraan dan pemilik usaha untuk menyediakan parkiran bagi pengunjungnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, lantaran tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan.

“Kami hanya bisa mengimbau. Kalau untuk tindakan itu harus dilakukan dari Polisi Lalu Lintas (Polantas), jadi nanti dari Lantas yang menilang. Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan seperti penyitaan kendaraan karena tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Meski tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, namun saat ini Dishub akan memasang rambu-rambu larangan parkir pada beberapa titik di kota Timika.

“Jadi kita sudah menganggarkan sekitar Rp 492.500.000 untuk pemeliharaan kurang lebih 250 rambu dan Rp 380.210.000 pemasangan 193 rambu baru di semua titik Jalan Kabupaten. Kalau penambahan rambu itu dari Jalan Irigasi hingga ke Jalan Waker,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya penambahan rambu-rambu tersebut, warga lebih tertib.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy