SALAM PAPUA (TIMIKA) - Hingga saat ini masih sering
ditemukan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan
terutama di Jalan Budi Utomo Timika, padahal imbauan larangan parkir di badan
jalan sudah sering dilakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Mimika, Mikael Orun mengatakan, pihaknya hanya bisa mengimbau pemilik
kendaraan dan pemilik usaha untuk menyediakan parkiran bagi pengunjungnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, lantaran
tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua
maupun roda empat yang parkir di badan jalan.
“Kami hanya bisa mengimbau. Kalau untuk tindakan itu harus
dilakukan dari Polisi Lalu Lintas (Polantas), jadi nanti dari Lantas yang
menilang. Kita tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan seperti
penyitaan kendaraan karena tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya, Selasa
(4/7/2023).
Meski tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan,
namun saat ini Dishub akan memasang rambu-rambu larangan parkir pada beberapa
titik di kota Timika.
“Jadi kita sudah menganggarkan sekitar Rp 492.500.000 untuk
pemeliharaan kurang lebih 250 rambu dan Rp 380.210.000 pemasangan 193 rambu
baru di semua titik Jalan Kabupaten. Kalau penambahan rambu itu dari Jalan
Irigasi hingga ke Jalan Waker,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya penambahan rambu-rambu
tersebut, warga lebih tertib.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy