SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap HL alias Aco (25) dan SP alias Semi (30) usai mengambil paketan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sekira pukul 17.00 WIT, Sabtu (22/7/2023).

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E mengungkapkan bahwa penangkapan dua pelaku pengedar ganja ini dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Andi Sudirman bersama 4 personelnya. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya sekira pukul 16.30 WIT Polisi memperoleh informasi dari warga bahwa ada paket yang mencurigakan didatangkan dari Jayapura melalui jasa pengiriman.

"Dengan adanya informasi tersebut, tim kemudian mendalami dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Utomo depan hotel Cartenz Timika dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut,” ungkap Ipda Hempy.

Sekira pukul 17.00 WIT datang pelaku berinisial HL alias Aco yang berboncengan dengan temannya berinisial SP alias Semi menggunakan sepeda motor. HL alias Aco langsung masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan tersebut, sedangkan pelaku SP alias Semi menunggu di luar.

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat digeledah,  ditemukan 1 paket besar berisi Narkotika jenis Ganja kurang lebih seberat 4 kilogram milik pelaku HL alias Aco. Selain itu Tim juga menemukan 20 buah plastik bening kecil dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja dari tangan pelaku HL alias Aco. Sedangkan dari tangan pelaku SP alias Semi, Tim menemukan 14 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja.

“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku ini (disangkakan) melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy