SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satresnarkoba Polres
Mimika berhasil menangkap HL alias Aco (25) dan SP alias Semi (30) usai mengambil paketan di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi
Utomo Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sekira pukul 17.00 WIT,
Sabtu (22/7/2023).
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona,S.E mengungkapkan
bahwa penangkapan dua pelaku pengedar ganja ini dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Andi
Sudirman bersama 4 personelnya. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya sekira
pukul 16.30 WIT Polisi memperoleh informasi dari warga bahwa ada paket yang
mencurigakan didatangkan dari Jayapura melalui jasa pengiriman.
"Dengan adanya informasi tersebut, tim kemudian mendalami
dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan
Budi Utomo depan hotel Cartenz Timika dan menunggu pemilik barang atau orang
yang akan mengambil paketan tersebut,” ungkap Ipda Hempy.
Sekira pukul 17.00 WIT datang pelaku berinisial HL alias Aco
yang berboncengan dengan temannya berinisial SP alias Semi menggunakan sepeda
motor. HL alias Aco langsung masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk
mengambil paketan tersebut, sedangkan pelaku SP alias Semi menunggu di luar.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap
kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan
1 paket besar berisi Narkotika jenis Ganja kurang lebih seberat 4 kilogram
milik pelaku HL alias Aco. Selain itu Tim juga menemukan 20 buah plastik bening
kecil dan 1 paket sedang berisi narkotika jenis ganja dari tangan pelaku HL alias
Aco. Sedangkan dari tangan pelaku SP alias Semi, Tim menemukan 14 paket plastik
klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja.
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba
Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua
pelaku ini (disangkakan) melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2)
UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy