SALAM PAPUA (TIMIKA) – ZA alias Zet (26) tidak berani
melawan saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Mimika di Jalan Belibis Timika lantaran
ketahuan menjambret gelang emas seberat 4 gram milik seorang ibu di Jalan Samratulangi,
Senin (14/8/2023).
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi,S.E menjelaskan bahwa
Zet merupakan residivis jambret dan baru dua bulan lalu bebas dari Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika.
“Dia mengaku sebelumnya pernah menjambret warga di depan
kantor Inamco di jalan Yos Sudarso, menjambret 1 unit HP milik warga SP4 di jalur
7, menjambret 1 unit HP warga di jalan Hasanuddin gang Nangka, dan menjambret tas
yang berisi Iphone serta uang sebesar Rp 200.000 milik warga di jalan Cenderawasih Timika. Sekarang dia
ditangkap lagi karena menjambret gelang emas 4 gram,” ungkap Ipda Hempi, Selasa
(15/8/2023).
Berdasarkan keterangan korban, tanggal 14 Agustus sekira
pukul 13.00 WIT, secara tiba-tiba gelang emasnya ditarik paksa pelaku yang
mengendarai sepeda motor. Korban pun tidak kuasa menahan pelaku yang kabur
dengan kecepatan tinggi meninggalkan TKP.
“Hari itu juga korban langsung melapor. Makanya langsung
diselidiki,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy