SALAM PAPUA (TIMIKA) – LAM alias Alex (43) tidak berkutik saat dibekuk Polisi di jalan Busiri Timika lantaran diketahui mencuri emas berupa kalung, cincin, dan anting seberat 100 gram milik seorang ibu rumah tangga di jalan Kelapa Indah, tepatnya di kompleks belakang Hazrat Abadi Timika, tanggal 19 Januari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, namun emas yang dicuri telah digadainya di Pegadaian jalan Budi Utomo dan kemudian telah disita Polisi sebagai barang bukti.

“Kita amankan barang bukti setalah lakukan koordinasi bersama pihak Pegadaian. Pelaku sekarang ditahan di ruang tahanan Polres Mimika Mile 32,” ungkap AKP Julkifli, Selasa (15/8/2023).

Disampaikan bahwa korban menyadari emasnya tersebut dicuri setelah melihat kopernya telah dibongkar paksa sehingga korban pun langsung melapor ke SKTP Polres Mimika.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan sudah mengakui perbuatannya. Korban sudah melaporkan kejadian ini Januari lalu,” ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy