SALAM PAPUA (TIMIKA) – LAM alias Alex (43) tidak
berkutik saat dibekuk Polisi di jalan Busiri Timika lantaran diketahui mencuri emas
berupa kalung, cincin, dan anting seberat 100 gram milik seorang ibu rumah
tangga di jalan Kelapa Indah, tepatnya di kompleks belakang Hazrat Abadi Timika,
tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga menyampaikan
bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, namun emas yang dicuri telah
digadainya di Pegadaian jalan Budi Utomo dan kemudian telah disita Polisi sebagai
barang bukti.
“Kita amankan barang bukti setalah lakukan koordinasi
bersama pihak Pegadaian. Pelaku sekarang ditahan di ruang tahanan Polres Mimika
Mile 32,” ungkap AKP Julkifli, Selasa (15/8/2023).
Disampaikan bahwa korban menyadari emasnya tersebut dicuri
setelah melihat kopernya telah dibongkar paksa sehingga korban pun langsung
melapor ke SKTP Polres Mimika.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan sudah
mengakui perbuatannya. Korban sudah melaporkan kejadian ini Januari lalu,” ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy