SALAM PAPUA (TIMIKA) – LH (78) yang merupakan guru salah satu SMP Swasta di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ditangkap Polisi setelah dilaporkan keluarga korban pada 23 Agustus 2023 karena telah menggauli muridnya sejak 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya dijemput pelaku dari kediamannya di jalan Belibis dan diantar ke sekolah yang beralamat di jalan Cenderawasih. Namun pelaku sengaja membawa korban ke kediamannya di Petrosea dan langsung memaksa korban membuka pakaian. Korban hanya bisa pasrah lantaran diancam dan pelaku mencabulinya berulang-ulang.

“Aksi bejatnya bukan hanya sekali, terlapor melakukannya sudah berulang kali. Pelaku diamankan 1 jam setelah korban membuat laporan polisi. Pelaku merupakan guru les korban sejak tahun 2021 dan melakukan hubungan badan sejak 2021,” ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy