SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lakukan pelecehan seksual
terhadap 4 bocah laki-laki di Jalur 2, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika
Baru, Kabupaten Mimika, seorang pegawai dari salah satu perusahaan ternama di
Timika yang berinisial JS (28) diciduk Polisi dan diamankan di ruang tahanan (Rutan)
Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat ditemui,
Kamis (10/8/2023), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FS tersebut telah
diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Empat korban merupakan anak-anak dan
disuruh untuk melakukan oral kelamin pelaku. Pelaku juga mengoral kelamin dari
empat korban serta dipaksa melakukan ciuman bibir bersama pelaku.
“Yang melaporkan kejadian ini merupakan orang tua dari salah
satu korban. Awalnya diketahui dari salah satu korban bahwa dia disuruh oral
kelamin pelaku, pelaku juga cium bibir korban. Setelah dicek oleh orang tua
korban pertama, ternyata ada juga empat korban lainnya yang alami hal yang
sama. Makanya terlapor membuat laporan polisi,” ungkap AKP Julkifli.
Pelapor mengaku bahwa dirinya memergoki pelaku sedang
berduaan dengan anaknya di ruang tamu di rumahnya. Namun awalnya pelapor tidak
menaruh curiga, tapi kemudian sangat terkejut saat mendengar pengakuan anaknya.
Pengakuan anaknya tersebut menguak adanya tiga korban lainnya.
Untuk kasus ini, Satreskrim berencana akan berkoordinasi dengan
psikilog untuk memastikan kejiwaan pelaku.
“Yang jelas perbuatan pelaku dijerat undang-undang
perlindungan anak pasal 82 ayat (1). Memang pelaku tidak melakukan sodomi
terhadap empat korban, tapi hanya disuruh oral kelaminnya, dan pelaku juga oral
kelamin dari masing-masing korban yang baru berusia 11-12 tahun itu,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy