SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lakukan pelecehan seksual terhadap 4 bocah laki-laki di Jalur 2, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, seorang pegawai dari salah satu perusahaan ternama di Timika yang berinisial JS (28) diciduk Polisi dan diamankan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat ditemui, Kamis (10/8/2023), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FS tersebut telah diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Empat korban merupakan anak-anak dan disuruh untuk melakukan oral kelamin pelaku. Pelaku juga mengoral kelamin dari empat korban serta dipaksa melakukan ciuman bibir bersama pelaku.

“Yang melaporkan kejadian ini merupakan orang tua dari salah satu korban. Awalnya diketahui dari salah satu korban bahwa dia disuruh oral kelamin pelaku, pelaku juga cium bibir korban. Setelah dicek oleh orang tua korban pertama, ternyata ada juga empat korban lainnya yang alami hal yang sama. Makanya terlapor membuat laporan polisi,” ungkap AKP Julkifli.

Pelapor mengaku bahwa dirinya memergoki pelaku sedang berduaan dengan anaknya di ruang tamu di rumahnya. Namun awalnya pelapor tidak menaruh curiga, tapi kemudian sangat terkejut saat mendengar pengakuan anaknya. Pengakuan anaknya tersebut menguak adanya tiga korban lainnya.

Untuk kasus ini, Satreskrim berencana akan berkoordinasi dengan psikilog untuk memastikan kejiwaan pelaku.

“Yang jelas perbuatan pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat (1). Memang pelaku tidak melakukan sodomi terhadap empat korban, tapi hanya disuruh oral kelaminnya, dan pelaku juga oral kelamin dari masing-masing korban yang baru berusia 11-12 tahun itu,” katanya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy