SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa 2745,37 Kg narkotika jenis ganja kering yang dikirimkan dari Jayapura dan diamankan dari tangan dua tersangka di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo Timika, pada 22 Agustus 2023 lalu.

Pemusnahan ganja kering ini dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dengan cara dibakar di halaman Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 Timika, Kamis (10/8/2023).

“Dari  2745,37 Kg akan disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 10,19 kg, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 10,07 kg. Ada dua tersangka yang sudah diamankan dalam kasus ini,”   ungkap Kompol Hermanto.

Disampaikan bahwa berdasarkan keterangan dua pelaku berinisal HL alias Aco dan SMP alias Semy, barang haram itu dijual Rp 200.000 hingga Rp 250.000 dalam paketan kecil. Namun jika terjual secara keseluruhan, maka akan menghasilkan uang sejumlah Rp 600.000.000.

Tersangka HL alias Aco merupakan mantan security di Pasar Sentral Timika yang sengaja mengundurkan diri lantaran tergiur dengan penghasilan menjual ganja.

“Dua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2), 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Selain pemusnahan barang bukti ganja kering, juga dimusnahkan Miras lokal jenis sopi sebanyak 1.324 liter yang diamankan di pelabuhan Poumako, SP4, Budi Utomo, dan Gorong-gorong.

“Untuk pasokan sopi dari luar Timika itu kebanyakan memanfaatkan ibu-ibu, karena dianggap untuk ibu-ibu jarang digeledah barang bawaannya. Semuanya diduga dipasok dari luar wilayah Papua,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy