SALAM PAPUA (TIMIKA) – Berkas perkara mantan Kepada Distrik (Kadistrik) Mimika Barat berinisial EKT, tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga 7 Kampung di Distrik Mimika Barat telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

"Kita sudah serahkan ke Tipikor Jayapura beberapa hari lalu, tinggal tunggu penetepan hari sidangnya," ungkap Kepala Kejari Mimika, Meilany, Senin (4/9/2023).

Untuk diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini bergulir sejak tahun 2021 dengan indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta, yang mana berdasarkan keterangan tersangka EKT bahwa Rp 140 juta digunakan untuk membeli bahan makanan serta BBM, sedangkan Rp 300 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun pada pertengahan 2021 lalu seluruh kepala kampung di Distrik Mimika Barat ikut diperiksa unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika.

Wartawan: Acik

Editor : Jimmy