SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika pada Januari hingga
September 2023 ini telah mengeluarkan 3272 surat izin usaha yang terbagi dalam
dua jenis yakni manual dan online melalui Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, saat ini
pihaknya lebih sering menggunakan OSS untuk perizinan, sebab ada beberapa izin
yang menjadi kewenangan Provinsi sementara Kabupaten hanya memberikan
rekomendasi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.
“Sekarang kebanyakan memakai sistem online, biar gampang
bisa daftar dari rumah saja,” ujarnya, (8/9/2023).
Abraham menjelaskan, khusus untuk usaha saat ini
perizinannya dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan resiko yakni tinggi, menengah-tinggi,
menengah-rendah, dan rendah.
Berdasarkan data, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan
DPMPTSP melalui OSS sebanyak 1208, sementara untuk izin manual sebanyak 2064
izin yang terdiri dari 15 item.
Adapun 15 item tersebut yakni izin kesehatan sebanyak 893,
surat Persetujuan Bangunan Gudang (PBG) 242 izin, Izin antar pulau 43 izin,
Tanda Daftar Gudang (TDG) 4 izin, Persetujuan Lingkungan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PLDPH) 4 izin, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
6 izin, Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK) 292 izin, Surat Izin Usaha
Perdagangan-Perikanan (SIUP-K) 38 izin, Trayek 32 izin, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) 476 izin, Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 3 izin,
SIUP-Peternakan 14 izin, SIUP-MB (Minuman Beralkohol) 0 izin, Surat Izin Khusus
Tempat Penjualan (SIKTP-MB) 7 izin, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)
sebanyak 11 izin.
"Jadi total izin manual yang kami keluarkan sampai saat
ini sebanyak 2064," ungkapnya.
Wartawan: Evita
Editor: Jimmy