SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial YM tewas dianiaya oleh dua orang temannya usai bersama-sama mengonsumsi minuman keras (Miras) di wilayah pasar Gorong-Gorong Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sekira pukul 15.00 WIT, Selasa (26/9/2023).

Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Saidah Hobrow,S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, dimana pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan ke sel tahanan Polsek Miru.

“Dua orang terduga pelaku sudah diamankan ke sel Polsek Miru,” ungkap AKP Saidah.

Dijelaskan bahwa Polsek Miru mendapat informasi dari Pos Brimob Gorong-gorong terkait adanya perkelahian. Tidak selang berapa lama, Pawas Polsek Miru langsung merespon ke TKP dan menemukan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Kedua orang yang sedang dalam kondisi dipengaruhi Miras tersebut sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil dikejar dan dibekuk anggota polisi.

“Anggota kami temukan sarung pisau yang diselipkan di tubuh salah satu terduga pelaku. Dua orang itu sempat mau melarikan diri, tapi langsung ditangkap. Keduanya berinisial EA dan NM,” jelasnya.

Adapun saksi di TKP saat diiterogasi Polisi menyebutkan bahwa satu orang yang memiliki sarung pisau tersebut yang melakukan penikaman.

Sementara korban berinsial YM sempat dievakuasi dalam kondisi sadar, tapi tidak selang beberapa lama di RSUD Mimika dinyatakan meninggal dunia akibat luka tikaman pada bagian belakang punggungnya.

“Perkelahian terjadi setelah mereka konsumsi Miras bersama di wilayah pasar Gorong-gorong,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Saidah mengingatkan masyarakat agar tidak melihat permasalahan ini sebagai masalah antar golongan atau suku, tapi merupakan masalah pribadi dari pelaku dan korban.

"Jadi masyarakat harus percayakan kepada Polisi untuk proses hukum atas masalah ini," ujarnya.

Wartawan : Acik

Editor : Jimmy