SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial YM
tewas dianiaya oleh dua orang temannya usai bersama-sama mengonsumsi minuman
keras (Miras) di wilayah pasar Gorong-Gorong Timika, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, sekira pukul 15.00 WIT, Selasa (26/9/2023).
Kapolsek Mimika Baru (Miru), AKP Saidah Hobrow,S.H saat
dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, dimana pihaknya telah
mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan ke sel tahanan Polsek Miru.
“Dua orang terduga pelaku sudah diamankan ke sel Polsek
Miru,” ungkap AKP Saidah.
Dijelaskan bahwa Polsek Miru mendapat informasi dari Pos
Brimob Gorong-gorong terkait adanya perkelahian. Tidak selang berapa lama,
Pawas Polsek Miru langsung merespon ke TKP dan menemukan dua orang yang
dicurigai sebagai pelaku. Kedua orang yang sedang dalam kondisi dipengaruhi Miras
tersebut sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil dikejar dan dibekuk
anggota polisi.
“Anggota kami temukan sarung pisau yang diselipkan di tubuh
salah satu terduga pelaku. Dua orang itu sempat mau melarikan diri, tapi
langsung ditangkap. Keduanya berinisial EA dan NM,” jelasnya.
Adapun saksi di TKP saat diiterogasi Polisi menyebutkan
bahwa satu orang yang memiliki sarung pisau tersebut yang melakukan penikaman.
Sementara korban berinsial YM sempat dievakuasi dalam
kondisi sadar, tapi tidak selang beberapa lama di RSUD Mimika dinyatakan
meninggal dunia akibat luka tikaman pada bagian belakang punggungnya.
“Perkelahian terjadi setelah mereka konsumsi Miras bersama
di wilayah pasar Gorong-gorong,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Saidah mengingatkan masyarakat agar tidak
melihat permasalahan ini sebagai masalah antar golongan atau suku, tapi
merupakan masalah pribadi dari pelaku dan korban.
"Jadi masyarakat harus percayakan kepada Polisi untuk
proses hukum atas masalah ini," ujarnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy