SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap MIA alias Indra (35) di lorong depan Hotel Cenderawasih 66, Jalan Cenderawasih Timika, Kabupaten Mimika, sekira pukul 00.20 WIT, Minggu (22/10/2023).

Dalam rilis yang diterima salampapua.com dari Humas Polres Mimika, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu ini diamankan tim Satresnarkoba Polres Mimika setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan Cenderawasih, depan lorong Hotel Cenderawasih 66 Timika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kemudian menuju dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Tidak lama kemudian, tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Pada saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Pria tengil dengan rambut berwarna kuning itu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 buah plastik bening kecil  berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu, uang tunai Rp 5.700.000, 1 buah alat timbangan merk Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah Handphone Oppo A5S warna biru dan 1 buah Handphone Poco X3 Pro warna Gold.

Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku itu merupakan pemain lama dan sekarang baru ketahuan. Pelaku belum menyebutkan siapa orang yang memesan (paket tersebut),” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dihubungi salampapua.com melalui telepon.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy