SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap MIA alias Indra (35) di lorong depan
Hotel Cenderawasih 66, Jalan Cenderawasih Timika, Kabupaten Mimika, sekira pukul
00.20 WIT, Minggu (22/10/2023).
Dalam rilis yang diterima salampapua.com dari Humas Polres
Mimika, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu ini diamankan tim Satresnarkoba
Polres Mimika setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi
transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan Cenderawasih, depan lorong Hotel
Cenderawasih 66 Timika.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Mimika kemudian menuju dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Tidak lama kemudian,
tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat
di TKP. Pada saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap pelaku Pria tengil dengan rambut berwarna kuning itu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa 8 buah plastik bening kecil
berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu, uang tunai Rp 5.700.000, 1
buah alat timbangan merk Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1
buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah Handphone
Oppo A5S warna biru dan 1 buah Handphone Poco X3 Pro warna Gold.
Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya menuju ke
kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku
dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang
Narkotika.
“Pelaku itu merupakan pemain lama dan sekarang baru
ketahuan. Pelaku belum menyebutkan siapa orang yang memesan (paket tersebut),”
ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dihubungi salampapua.com
melalui telepon.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy